BAHAN DAN MATERIAL INSTALASI LISTRIK HARUS STANDART SNI?
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) memang adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional(BSN). Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess (keterbukaan):
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;2. Transparency (transparansi):
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;3. Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak):
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;4. Effectiveness and relevance:
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;5. Coherence:
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan6. Development dimension (berdimensi pembangunan):
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.(sumber Strategi BSN 2006-2009)
STANDARISASI SNI PADA BAHAN DAN MATERIAL LISTRIK :
Perlengkapan listrik yang memenuhi persyaratan adalah yang memenuhi persyaratan standart perlengkapan tersebut, sedangkan untuk perlengkapan listrik yang SNI nya dinyatakan wajib, adalah perlengkapan listrik yang sudah lulus pengujian sesuai SNI terkait dan mendapatkan sertifikat produk dari Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta diberi label SNI pada produknya.Kemampuan perlengkapan listrik dinyatakan dalam daya pengenal (kVA atau kW) atau arus pengenal (A atau kA) atau arus maksimum yang diizinkan (A atau kA). Kemampuan untuk konduktor dinyatakan sebagai kapasitas hantar arus (KHA), dinyatakan dalam Ampere (A).