Proteksi Untuk Keselamatan Listrik Sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik
Persyaratan yang dinyatakan PUIL dimaksudkan untuk memastikan keselamatan manusia dan ternak serta keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang dapat timbul oleh penggunaan instalasi listrik secara wajar. Persyaratan untuk memastikan keselamatan ternak dapat diterapkan pada lokasi yang dimaksudkan untuk kandang ternak.
Bahaya Yang Timbul Pada Instalasi Listrik , yaitu:
- Arus kejut listrik.
- Suhu berlebihan yang mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek cedera lain.
- Penyulutan atmosfer ledak yang potensial.
- Voltase kurang, voltase lebih dan pengaruh elektromagnetik yang mungkin menyebabkancedera atau kerusakan.
- Pemutusan suplai daya dan/atau pemutusan pelayanan keselamatan.
- Busur api listrik, yang mungkin menyebabkan efek menyilaukan, tekanan yang berlebihan atau gas racun.
- Gerakan mekanis perlengkapan yang digerakkan listrik.
1. Proteksi terhadap kejut listrik
- Proteksi dasar (proteksi terhadap sentuh langsung) Untuk instalasi voltase rendah, sistem dan perlengkapan, proteksi dasar umumnya berkaitan dengan proteksi terhadap sentuh langsung.
- Proteksi harus disediakan terhadap bahaya yang dapat timbul karena sentuh dengan bagian aktif instalasi oleh manusia atau ternak.
- Proteksi dapat dicapai dengan salah satu metode berikut:
-mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
-membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan ke nilai yang tidak berbahaya.
Proteksi gangguan (proteksi terhadap sentuh tak langsung)
Untuk instalasi voltase rendah, sistem dan perlengkapan, proteksi gangguan umumnya berkaitan dengan proteksi terhadap sentuh tak langsung, terutama berkaitan dengan kegagalan insulasi dasar.
Proteksi harus disediakan terhadap bahaya yang dapat timbul karena sentuh dengan bagian aktif instalasi oleh manusia atau ternak.
Proteksi dapat dicapai dengan salah satu metode berikut:
- mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;
- membatasi besarnya arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan ke nilai yang tidak membahayakan;
- membatasi durasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan hingga periode waktu yang tidak membahayakan.
2. Proteksi terhadap efek termal
Instalasi listrik harus disusun sedemikian untuk meminimalkan risiko kerusakan atau tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik. Demikian pula tidak boleh ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.
3. Proteksi terhadap arus lebih
Manusia atau ternak harus diproteksi dari cedera, dan harta benda harus diproteksi dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena arus lebih yang mungkin timbul pada konduktor.
Proteksi ini dapat dicapai dengan membatasi arus lebih ke nilai atau durasi yang aman.
4. Proteksi terhadap arus gangguan
Konduktor, selain konduktor aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menghantarkan arus gangguan harus mampu menghantarkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan. Perlengkapan listrik, termasuk konduktor harus dilengkapi dengan proteksi mekanis terhadap stres elektromekanis arus gangguan jika perlu, untuk mencegah cedera atau kerusakan pada manusia, ternak dan harta benda.
Konduktor aktif harus diproteksi terhadap arus lebih yang timbul dari gangguan dengan metode dalam 131.4.
- Perhatian khusus sebaiknya diberikan pada arus konduktor PE dan konduktor pembumian.
- Proteksi terhadap gangguan voltase dan tindakan terhadap pengaruh elektromagnetik
- Manusia dan ternak harus diproteksi dari cedera dan harta benda harus diproteksi dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yang disuplai pada voltase yang berbeda.
- Manusia dan ternak harus diproteksi dari cedera dan harta benda harus diproteksi dari kerusakan akibat adanya voltase lebih sedemikian seperti yang berasal dari peristiwa atmosfer atau dari penyakelaran.
- Manusia dan ternak harus diproteksi dari cedera dan harta benda harus diproteksi dari kerusakan akibat adanya voltase kurang dan setiap pemulihan voltase sesudah itu.
- Instalasi harus mempunyai tingkat imunitas yang memadai terhadap gangguan elektromagnetik sedemikian sehingga berfungsi secara benar pada lingkungan yang ditentukan.
- Desain instalasi harus mempertimbangkan emisi elektromagnetik terantisipasi, yang ditimbulkan oleh instalasi atau perlengkapan terpasang, yang harus sesuai untuk pemanfaat listrik yang digunakan pada, atau dihubungkan dengan instalasi listrik
Sumber : Buku Penjalasan Puil 2011