Ruang Lingkup Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)

PUIL memberikan persyaratan untuk desain, pemasangan dan verifikasi instalasi listrik. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menetapkan keselamatan manusia, ternak dan harta benda terhadap bahaya dan kerusakan yang dapat timbul pada pemakaian secara wajar instalasi listrik dan untuk menetapkan fungsi yang tepat dari instalasi tersebut.

PUIL berlaku untuk desain, pemasangan dan verifikasi instalasi listrik sebagai berikut:
  •  kompleks (premises) perumahan;
  • kompleks komersial;
  • kompleks publik;
  •  kompleks industri;
  • kompleks pertanian dan perkebunan;
  • bangunan prafabrikasi;
  • karavan, lokasi karavan dan lokasi serupa;
  • lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi lain untuk keperluan temporer;
  •  marina;
  • instalasi pencahayaan eksternal dan serupa.
  • lokasi medik;
  • unit portabel (mobile) atau dapat diangkut;
  • sistem fotovoltaik;
  • set pembangkit voltase rendah.
PUIL mencakup:
  • sirkit yang disuplai pada voltase nominal sampai dengan 1000 V a.b. atau 1500 V a.s. Untuk a.b., frekuensi yang diperhitungkan dalam standar ini adalah 50 Hz dan 400 Hz. Penggunaan frekuensi lain untuk keperluan khusus dimungkinkan.
  • sirkit, selain dari perkawatan internal aparatus, yang beroperasi pada voltase melebihi 1000 V dan didapatkan dari instalasi yang mempunyai voltase tidak melebihi 1000 V a.b., misalnya lampu luah (discharge lighting), presipitator elektrostatik (electrostatic precipitator);
  • sistem perkawatan dan kabel yang tidak secara spesifik dicakup oleh standar peranti;
  • semua instalasi pelanggan di luar bangunan;
  • perkawatan magun (fixed) untuk teknologi informasi dan komunikasi, sinyal, kendali dan serupa (tidak termasuk perkawatan internal aparatus);
  • perluasan atau perubahan instalasi dan juga bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.
PUIL tidak berlaku untuk:
  •  perlengkapan traksi listrik, termasuk perlengkapan gelinding (rolling stock) dan sinyal;
  •  perlengkapan listrik kendaraan bermotor
  •  instalasi listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai portabel dan magun;
  •  instalasi listrik dalam pesawat udara;
  • instalasi pencahayaan jalan umum yang merupakan grid daya publik;
  •  instalasi pada tambang dan tempat penggalian;
  • perlengkapan supresi interferens radio, kecuali jika mempengaruhi keselamatan instalasi;
  • pagar listrik;
  •  sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan (LPS);
  • aspek tertentu instalasi lift;
  • perlengkapan listrik pada mesin;
Sumber : Buku Penjelasan PUIL 2011
LihatTutupKomentar

Privasi