Ketentuan Membuat Rencana Kerja dan Syarat untuk Konsultan Perencana

 Ketentuan Membuat Rencana Kerja dan Syarat untuk Konsultan Perencana

Ketentuan Membuat Rencana Kerja dan Syarat untuk Konsultan Perencana

Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek pekerjaan. RKS proyek berisikan nama pekerjaan berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasinya, serta prosedur pelaksanaannya, syarat mutu pekerjaan dan persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS ini biasanya akan disampaikan bersama dengan gambar-gambar detail pekerjaan yang semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan nantinya.

Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) umumnya terdiri dari tiga bagian, yaitu syarat umum, syarat administrasi, dan syarat teknis. Syarat-syarat administrasi yang dimuat di dalam RKS berisikan metode pelaksanaan yang diperlukan oleh pelaksana atau kontraktor, untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Metode penawaran tersebut berkaitan dengan penyusunan, penyampaian, pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan Penyedia barang atau jasa.

Format Penyusunan RKS

RKS disusun oleh Konsultan Perencana dan wajib dibaca oleh peserta tender. Peserta tender pengadaan barang/jasa harus membaca, paham dan setuju pada petunjuk-petunjuk yang tertulis pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) proyek.

RKS sebagai kelengkapan gambar kerja harus dibuat sedetail mungkin, dengan maksud agar di dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan kesulitan. Kalimat dalam RKS harus disusun sedemikian rupa, sehingga cukup jelas, terperinci, mudah dipahami dan tidak menimbulkan keraguan.

Contoh penyusunan RKS dengan daftar isi tertulis secara detail:

BAB I Syarat-Syarat Umum
Bab ini Berisi Syarat umum, keterangan atau penjelasan tentang:

1. Pemberi Tugas atau Pemilik Proyek (Bouwheer).
2. Mengenai Perencana, Pengawas, Pemborong atau Kontraktor.
3. Mengenai Syarat Peserta Lelang.
4. Mengenai Prosedur pengadaan atau pelelangan mulai dari bentuk Surat Penawaran dan cara penyampaiannya.

BAB II Syarat-syarat Administrasi
Bab ini berisi tentang hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan- peraturan pelaksanaan.
2. Rencana kerja.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Tanggal Waktu Penyerahan.
5. Syarat Pembayaran.
6. Denda Atas Keterlambatan.
7. Besar Jaminan Penawaran.
8. Besar Jaminan Pelaksanaan.
9. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak).
10. Pekerjaan tambah atau kurang.
11. Buku laporan (harian, mingguan)
12. Pemberian pekerjaan kepada pihak ketiga.
13. Perselisihan.
14. Risiko.
15. Aturan pembayaran, dan lain-lain

BAB III Syarat-syarat Teknis
Bab ini berisi tentang hal-hal sebagai berikut :

1. Jenis dan Uraian Pekerjaan.
2. Jenis dan Mutu Bahan yang digunakan.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan, mulai dari bagian pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan penyelesaian
4. Jenis dan brand bahan Material.

Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) merupakan dokumen yang berisikan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh perencana sebagai panduan atau prosedur yang harus diikuti oleh pelaksana,penyedia dan peserta tender.

LihatTutupKomentar

Privasi