Dokumen Spesifikasi Tehnik Jaringan Distribusi Listrik dalam RKS

 

Dokumen Spesifikasi Tehnik Jaringan Distribusi Listrik

Dokumen Spesifikasi Tehnik Jaringan Distribusi Listrik dalam RKS

A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan yang harus dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa adalah Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Jaringan Listrik dengan uraian sebagai berikut:
Pekerjaan : Pembangunan jaringan Distribusi Listrik .
Lokasi :

B : UMUM

1. Kontraktor harus melindungi dari tuntutan atas paten, Lisensi, serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan kontraktor untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para calon penawar untuk dapat menyusun penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan atau persyaratan lain dalam Penawaran mereka.
3. spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum digunakan, dari tipe/ model yamg terakhir diprodusi/dikeluarkan, dan termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional( SNI, SII, SKSNI, dsb ) untuk barang, bahan, dan jasa/ pengerjaan / fabrikasi dari edisi atau revisi terakhir, atau standar Internasional ( ISO, dsb ) / standar negara asing ( ASTM, dsb ) padanannya ( equivalennya ) yang secara substantif sama atau lebih tinggi dari standar nasional yang diisyaratkan. Apabila Standar nasional untuk barang, bahan dan pengerjaan/jasa/fabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar internasional atau standar negara asing.
7. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah KMS, sedangkan penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
C. KONSTRUKSI

3.1 URAIAN UMUM

3.1.1 Secara umum yang dimaksud dalam RKS ini adalah Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (SKUTR). Pekerjaan diatas mencakup antara lain pekerjaan mendirikan tiang, penarikan kabeldan peralatan-peralatan lain seperti yang tercantum dalam RKS atau sesuai instruksi Direksi
3.1.2 . Semua pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan tepat waktu sesuai isi kontrak, kemudian hasil pekerjaan harus dapat diterima Direksi
3.1.3 Perbedaan-perbedaan dilaksanakan sebaik-baiknya dan tepat waktu sesuai isi kontrak, kemudian hasil pekerjaan harus dapat diterima oleh Direksi
3.1.4 Kontraktor sebagai Instalatir terdaftar di PT.PLN(Persero) dalam melaksanakan pekerjaannya harus mengikuti semua peraturan dan standar yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero).

A. TIANG
4.1 Tiang
4.1.1 Penetapan route dan lokasi mendirikan tiang dilakukan oleh staf yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama kontraktor sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Apabila gambar rencana / staking sheet dan lokasinya sudah jelas, maka kontraktor segera mengadakan pematokan (restaking) dan dituangkan dalam workshop drawing. Pelaksanaan pekerjaan selanjutnya harus mengikuti gambar dari hasil restaking tersebut.
4.1.2 Pada waktu mendatangkan tiang-tiang ke lokasi pekerjaan, maka penentuan / pemilihan tiang-tiang pada tempat yang telah ditentukan harus disesuaikan dengan hasil restaking baik ukuran panjang maupun typenya. Penempatan sementara tiang-tiang, konduktor dan lain-lain yang akan dipasang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menggangu lalu lintas atau yang dapat membahayakan kepentingan umum. Pengangkutan tiang-tiang harus dilaksanakan dengan hati-hati dan ditangani secara baik.
4.1.3 Mendirikan Tiang/Besi
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan tiang, kontraktor bersama dengan staf yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengurus izin penempatan tiang-tiang dan
segala sesuatu yang erat hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan. Selama mendirikan tiang kontraktor harus melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan standar konstruksi yang berlaku.
b. Lobang untuk penempatan tiang harus cukup sehingga tiang bebas masuk dan tegak lurus, harus ada ruang yang cukup antara tiang dan pinggiran lobang, sehingga setelah penimbunan memugkinkan untuk didapatkan kembali dengan sempurna pada keliling lobang.
c. Tiang harus didirikan secara tegak lurus dengan panjang tiang yang ditanam dalam tanah sepanjang 1/6 panjang tiang ini harus diberi tanda dengan cat putih melingkar yang dibuat bersama- sama dengan pengawas.
d. Khusus untuk pemasangan tiang besi pada tanah gambut harus di pasang cerocok sesuai spesifikasi dan gambar teknik
e. Khusus untuk tiang besi setelah tiang berdiri tegak lurus, harus dibungkus dengan mantel besi. Sesuai sfesifikasi dan gambar teknik.

4.1.4 Meluruskan dan Mendirikan Tiang Besi/Besi

Kontraktor bertanggung jawab untuk mendirikan tiang pada suatu garis lurus sesuai hasil pematokan ulang (restaking). Tiang harus didirikan tegak lurus, kecuali tiang sudut atau tiang akhir yang harus didirikan agak miring ke arah yang berlawanan dengan arah tarikan, sehingga setelah kawat dipasang (menerima beban tarikan) maka puncak tiang tersebut tetap tegak lurus. Tiang awal, tiang akhir dan tiang sudut yang mempunyai sudut tarikan agak tajam atau antara
10-90 derajat, sebelum ditarik kawat harus diberi schoor supaya tiang-tiang tersebut tetap tegak lurus.

4.1.5 Pengecatan Tiang Besi

Tiang harus diberi cat dasar (cat menie) dan kemudian dicat aluminium sampai rata, sedangkan bagian bawah diberi cat warna hitam sampai rata setinggi 1 meter di atas besi
manchet.Kualitas cat yang dipakai harus tahan terhadap cuaca dan cocok untuk pasangan luar, tahan air dan sinar matahari.

4.2 Pemasangan Schoor/Guys

4.2.1 Schoor (Guys) dipasang sesuai dengan tempat yang ditunjukkan dalam gambar restaking, dengan posisi yang tepat, dan angker harus digali pada tempat yang telah ditentukan. Anchor Rod harus berlawanan arah dengan resultan gaya yang terjadi dan mata dari Rod harus tampak di atas tanah tidak lebih dari 15 cm. Panjang anchor Rod sesuai standar konstruksi adalah 2,40 meter dengan diameter 5/8” dan digalvanis. Penimbunan Anchor harus dipadatkan sepanjang dan sedalam lobang yang digali.
4.2.2 Bilamana posisi anchor tidak memungkinkan dipasang sesuai dengan hasil restaking, perubahan posisinya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari staf yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4.2.3 Konstruksi schoor berpedoman pada standar konstruksi yang berlaku.
4.2.4 Kawat guy yang dipakai adalah kawat baja (steel Wire) jenis strands atau yang setara, dengan jumlah strands sebanyak 19 buah, masing-masing 2 mm. Untuk JTR digunakan kawat schoor ukuran 35 mm² . Kawat guy harus dilengkapi dengan guy insulator untuk mencegah terjadinya tegangan sentuh.

4.3 KLEM PENGIKAT PADA SKUTR

Tiang SKUTR yang dipakai adalah tiang besi bulat dan atau tiang besi, maka pengikat penyangga kabel ke tiang memakai stainless steel strap + Yoke dan disediakan oleh Kontraktor

4.4 CONNECTOR

Connector yang akan dipakai untuk SKUTR disediakan oleh

Kontraktor. Connector yang digunakan harus telah
mendapat/mempunyai sertifikat dari PT. PLN (Persero) Jasa Teknik Kelistrikan kecuali bila ditentukan lain. Semua material ini ukurannya harus disesuaikan dengan penampang dari konduktor yang dipakai.

4.5 ARDE/GROUNDING

i. Grounding untuk Trafo Tiang

Seluruh Arde menggunakan BC (kawat tembaga) 50 mm2 yang dipasang pada tiang, diberi pelindung pipa besi galvanis ukuran ¾” x 3m. Pada bagian
tanah dipasang grounding rod dengan diameter 16 mm2 panjang 2,5. Ujung atas grounding rod berada minimal 30 cm di bawah permukaan tanah. Sebagai ground konduktornya dipakai kawat tembaga

50 mm2 yang menghubungkan ujung atas grounding rod ke terminal pada bagian atas
permukaan tanah diberi selubung pipa galvanized ¾” sepanjang 3 meter dan diikat dengan stainless steel strap. ii. Grounding pada Jaringan Tegangan Rendah (JTR)
Grounding ini dipasang pada :
• setiap tiang awal/akhir
• sesuai dengan gambar rencana/staking
• setiap tiang percabangan

4.6 Arde/Grounding

Grounding pada Jaringan Tegangan Rendah (JTR) Grounding ini dipasang pada :
Setiap tiang akhir atau ditentukan lain Sesuai dengan gambar rencana / staking

4.7 Kabel Pilin

4.7.1 Sambungan kawat tidak boleh lebih dari satu di dalam satu span dan sambungan ini letaknya untuk SUTM 3 meter dari suspension small angle dan large angle. Sebelum disambung kawat harus dibersihkan lebih dahulu dengan wire brush. Pada pemasangan paralel groove clamp, split bolt dan lain-lain maka permukaan kawat dan clamp harus bersih.
4.7.2 Sagging kawat harus sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku.
4.7.3 Kontraktor harus mempunyai peralatan-peralatan yang cukup untuk penarikan kawat, misalnya coffing hoist, wire grip, dynamometer dan tirfot yang sesuai dengan ukuran kawat.
4.7.4 Jarak bebas antara :

SUTM dengan SKUTR minimal : 1,2 m Persilangan SUTM dengan SKUTR minimal : 2 m Persilangan SUTM/SKUTR dengan jaringan telepon minimal :2m
SUTM dengan jalan raya/umum minimal : 8 m
SUTR dengan jalan raya / umum minimal : 6 m
Dengan tetap mengacu / disesuaikan dengan standar yang berlaku.

4.8 Penebangan Pohon
Dalam pelaksanaan penebangan pohon, kontraktor harus mendapatkan izin dari pemiliknya, dan kontraktor berkewajiban membersihkan semua bekas pemotongan pohon, kebersihan tetap dijaga. Jarak bebas antara pohon dengan jaringan listrik minimal 2,5 meter sesuai standar yang berlaku.

4.9 Pekerjaan Dekat Jaringan yang Bertegangan

4.9.1 Kontraktor tidak diizinkan bekerja didekat atau pada jaringan yang bertegangan, baik SUTM maupun SUTR atau SKUTR kecuali sudah dipadamkan atas izin PT. PLN (Persero) unit setempat.
4.9.2 Selama dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diharuskan berhubungan atau koordinasi dengan PT. PLN (Persero) setempat untuk mengatur jadwal pemadaman aliran listrik di lokasi pekerjaan. Bilamana diperlukan pemadaman pada lokasi pekerjaan kontraktor harus melaporkan secara tertulis ke PT. PLN (Persero) setempat 1 (satu) hari sebelumnya.Pemadaman (KWH Padam) di luar Komitmen menjadi tanggung jawab Pelaksana.

Download : Contoh Dokumen Spesifikasi Tehnik Jaringan Distribusi Listrik dalam RKS

LihatTutupKomentar

Privasi