PENGERTIAN K2 DAN K3

 

Pengertian K2 Keselamatan Ketenagalistrikan

PENGERTIAN K2 DAN K3, DASAR HUKUM, RUANG LINGKUP K2,K3,4 PILAR

Pengertian K2 atau Keselamatan Ketenagalistrikan

Definisi / Pengertian :
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan ), dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.

Pengertian K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja aalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas).
Pengertian Kecelakaan
Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia atau harta benda.

Dasar hukum K2 dan K3

1. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
3. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
4. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
5. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
6. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
7. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja

Ketentuan K2 Undang-Undang ketenagalistrikan No 30 / 2009 :

1. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
2. Keselamatan ketenagalistrikan meliputi :
a. Standarisasi
b. Pengamanan instalasi dan pemanfaat TL untuk mewujudkan kondisi :
Andal dan aman bagi instalasi ( Keselamatan Instalasi )
Aman dari bahaya bagi manusia :
Tenaga Kerja ( Keselamatan Kerja )
Masyarakat Umum ( Keselamatan Umum )
Akrab lingkungan ( Keselamatan Lingkungan )
c. Sertifikasi :
Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL,
Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi pemanfaatan TL (instalasi pelanggan),
Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga)
Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan

Hubungan antara K2 dan K3

Bagaimana hubungan antara K2 dan K3 ?
Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :
K3 = Keselamatan dan Kesehatan Kerja
K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan

Ruang Lingkup K2

Pegangan awal dalam melaksanakan kegiatan yang mempunyai potensi bahaya :
- Standarisasi Proses ( Pemasangan dsb)
- Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning dsb)
- Standarisasi Produk (Spesifikasi dsb)

Definisi Tentang K2 dan K3 :

  • Keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.

  • Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.

  • Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.

  • Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.

Empat Pilar K2

Empat Pilar K2 terdiri dari :

  • Pilar 1 : Keselamatan Kerja
  • Pilar 2 : Keselamatan Umum
  • Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan
  • Pilar 4 : Keselamatan Instalasi

EMPAT PILAR K2 MELIPUTI:

  • Keselamatan Kerja
  • Keselamatan Umum
  • Keselamatan Lingkungan
  • Keselamatan Instalasi


PERLINDUNGAN TERHADAP : PEGAWAI, BUKAN PEGAWAI
PERLINDUNGAN TERHADAP : MASYARAKAT UMUM SEKITAR INSTALASI, PELANGGAN, TAMU
PERLINDUNGAN TERHADAP : LINGKUNGAN INSTALASI
PERLINDUNGAN TERHADAP : INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PENCEGAHAN TERADAP KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENCEGAHAN TERADAP KECELAKAAN MASYARAKAT UMUM
PENCEGAHAN TERHADAP PENCEMARAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN
PENCEGAHAN TERHADAP KERUSAKAN INSTALASI DAN KEBAKARAN

Tujuan dan sasaran dari undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah :

1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumber – sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
3. Agar proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien

Undang – undang ini diberlakukan untuk setiap tempat kerja yang di dalamnya terdapat tiga unsur , yaitu :

1. Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomi maupun sosial
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus atau hanya sewaktu-waktu
3. Adanya sumber bahaya

Hak dan Kewajiban setiap tenaga kerja dalam K3 (bab VIII, pasal 12 ,UU no : 1 tahun 1970)

1. Memberikan keterangan yang benar tentang k3, bila diminta oleh pengawas/ ahli k3
2. Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan
3. Mematuhi dan mentaati semua syarat k3
4. Minta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat k3 yang di wajibkan
5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat k3 dan alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh pengawas dalam batas-batas yang masih dapat di pertanggung jawabkan

Dasar pengelolaan K2 dan K3

Filosofi dasar dalam mengelola kegiatan K2/K3 dapat dijelaskan sebagai berikut ;
1.Mengelola kegiatan K3 diibaratkan dengan orang naik sepeda di jalan tanjakan, bila berhenti mengayuh,maka sepedanya akan terjatuh.
2.Harus selalu ada aktivitas K3 agar tidak terjadi kecelakaan kerja
3.K3 harus melibatkan seluruh unsur yang ada diperusahaan tanpa kecuali(Safety By All)

Pola penerapan K2 dan K3

Pola pelaksanaan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pola penerapannya sesuai dengan Budaya Perusahaan
2. K2/K3 didefinisikan dan dipahami dengan jelas oleh segenap karyawan
3. Adanya komitmen yang jelas dari Top Manajemen dari setiap unit – unit kerja
4. Pengorganisasian K2 / K3 ditangani dengan jelas oleh;
- Pejabat yang bertanggung jawab terhadap program K2/K3
- Ahli K3
- P2K3 (Panitia Pembina K3)
- Disusunnya rencana kerja K2/K3 yang meliputi kegiatan / program –program sebagai berikut :

a. Program teknis Operasional,meliputi ;
- Perlindungan dan pencegahan kecelakaan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran
- Kesehatan kerja
- Investigasi,pelaporan dan tindak lanjut kecelakaan
- Pemeliharaan dan peningkatan K2 / K3 b. Program Manajemen meliputi;
- Zero Accident ( Kecelakaan Nihil)
- SMK3 (Sistem Manajemen K3)
Hasil penerapan program K2 / K3 dapat dilihat pada Statistik dan kinerja, serta adanya penghargaan prestasi K2 / K3 dari pihak / institusi yang berwenang.

LihatTutupKomentar

Privasi