Cara Daftar Listrik Pasang Baru PLN dan Syaratnya


Cara Daftar Listrik Pasang Baru PLN dan Syaratnya

Langkah untuk mengajukan pemasanhan listrik baru pada PLN, berikut ini cara dan syaratnya:

1. Anda bisa datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat dari rumah Anda yang akan dipasang listriknya. Dan ada beberapa syarat yang harus dibawa, antara lain:
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Gambar denah atau peta lokasi rumah (syarat yang satu ini diperlukan karena untuk memudahkan dalam proses survei lapangan).
  • Surat kuasa apabila permohonan tidak dilakukan oleh pemilik rumah (diwakilkan). 
  • Membayar biaya penyambungan pasang baru. 
2. Anda juga bisa mengajukan permohonan pemasangan melalui call center PLN 123
Setelah persayaratan di atas sudah terpenuhi semua, tahapan berikutnya adalah:
  • Melengkapi berkas administrasi permohonan sambungan baru.
  • Petugas akan melakukan survei lapangan guna mengetahui secara persis kondisi listrik di lapangan (kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan wajib untuk menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan ini hanya dapat dilakukan di kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk.
  •  Pelanggan juga harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi selesai dan sudah dapat dilakukan penyambungan secara teknis.
Biaya Pasang Listrik Baru

Pada Halaman website PT.PLN terdapat 12 golongan tarif yang telah diberlakukan, yaitu tarif adjusment. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 pada tahun 2014.

Selain itu, ditetapkannya pula biaya lain-lain, seperti biaya penyambungan, uang jaminan langganan dan ketentuan lainnya.
LihatTutupKomentar

Privasi