K2 Listrik dan K3 Listrik

 

Apa itu K2 Listrik


K2K3 adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia ketenagalistrikan. K2 singkatan dari Keselamatan Ketenagalistrikan, sedangkan K3 singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam bekerja kita harus selalu mematuhi kaedah k2k3, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan ketika bekerja.

Bagaimana hubungan antara K2K3 ?

Keselamatan Ketenagalistrikan ialah semua usaha atau langkah- langkah penyelamatan instalasi tenaga listrik dan penyelamatan pemanfaat tenaga listrik untuk merealisasikan keadaan handal untuk instalasi dan keadaan aman dari bahaya untuk manusia dan lingkungannya, dalam pengertian baik untuk lingkungannya adalah instalasi listrik tidak mengganggu habitat yang ada pada sekitar instalasi listrik tersebut, misalnya hewan dan lainnya.

Bahaya Potensial

Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kecelakaan dan permasalahan kesehatan, atau disebut rugi. Bahaya dapat berupa beberapa bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, mekanisme kerja, lingkungan kerja.

Kondisi tidak aman (Unsafe Condition)
Satu lingkungan kerja, instalasi dan utilitas pada kondisi berefek yang berpotensi berjalannya peristiwa dan atau kecelakaan. seperti Peralatan kerja yang tidak layak pakai, Kondisi lokasi kerja yang membahayakan, Kondisi kesehatan pekerja yang kurang sehat.

Tindakan tidak aman (Unsafe Action)
Satu tindakan yang dilaksanakan seorang atau kelompok orang yang mempunyai potensi untuk mendapatkan cidera atau kecelakaan. Misalnya : bekerja dengan alat kerja yang tidak layaka pakai, bekerja pada kondisi yang membahayakan, pekerja tidak memiliki kompetensi untuk bekerja, bekerja tanpa ada isntruksi dari pengawas pekerjaan, dan lain sebagainya.

Incident-Near Miss
Peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak diperhitungkan atau mendadak jika sedikit saja ada pengubahan karena itu bisa menyebabkan berlangsungnya cidera,kerusakan peralatan kerja, kerusakan barang, masalah pada pekerjaan dan atau pencemaran yang disebabkan banyak faktor dari lingkungan kerja atau dari material kerja tersebut.

Accident
Ini adalah Peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak diperhitungkan atau mendadak berpengaruh pada berlangsungnya cedera dan lainnya

APA LANDASAN HUKUM K2K3 atau APA DASAR HUKUM K2K3 ?
a. UU No.1 / 1970 perihal Keselamatan Kerja
b. UU No.30 / 2009 perihal Ketenagalistrikan
c. Keppres No.22 / 1993 tentang Penyakit Yang Muncul Karena Hubungan Kerja
d. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
e. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Instalasi
f. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Umum
g. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja

Berdasar Undang-undang NO 30 tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan, Keselamatan Ketenagalistrikan berikut beberapa penjelasannya :
a. Setiap aktivitas usaha ketenagalistrikan harus memenuhi ketetapan keselamatan ketenagalistrikan
b. Keselamatan ketenagalistrikan meliputi :

Standarisasi

Pengamanan instalasi listrik dan pemanfaat Tenaga Listrik untuk merealisasikan keadaan :
– Andal dan aman untuk instalasi ( Keselamatan Instalasi listrik)
– Aman dari bahaya untuk manusia :
Tenaga Kerja ( Keselamatan Kerja )
Masyarakat Umum ( Keselamatan Umum)
Ramah lingkungan ( Keselamatan Lingkungan)

Sertifikasi :
– Sertifikasi Laik Operasi untuk instalasi pengadaan Tenaga Listrik
– Sertifikasi kecocokan dengan standard PUIL untuk instalasi pendayagunaan Tenaga listrik (instalasi konsumen setia)
– Tanda keselamatan untuk pemanfaat Tenaga Listrik (alat kerja atau rumah tangga)
– Sertifikasi kapabilitas untuk tenaga tehnik ketenagalistrikan

Ruang Lingkup K2K3
Panduan atau Pegangan awalnya dalam melakukan aktivitas yang berpotensi bahaya :
– Standarisasi Proses ( Penempatan dsb)
– Standarisasi Tes (Performnce Tes, Komisioning dsb)
– Standarisasi Produk (Detail dsb)

Semoga artikel ini bisa menjawab apa itu K2, apa itu K3 dan dasar hukum yang mengatur K2 dan K3 tersebut. K2 dan K3 ini tidak hanya untuk pengetahuan semata, tetapi sebaiknya kita bisa mengaplikasikannya pada ruang lingkup perkerjaan kita, baik kita seorang pekerja atau seorang pemimpin perusaahan, hendaknya K2 dan K3 ini diperhatikan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dari kegiatan kita. Terimakasih...

LihatTutupKomentar

Privasi