Fungsi Pembumian Pada Instalasi Listrik Rumah
Grounding atau pertanahan adalah bagian dari Peralatan Listrik rumah. Namun kebanyakan dari masyarakat Indonesia sudah terbiasa menyebut pertanahan atau gruonding ini dengan kata arde.
Grounding atau arde pada instalasi listrik berguna sebagai pencegah terjadinya kontak antara makhluk hidup dengan tegangan listrik yang terekspos akibat terjadi kegagalan isolasi. Grounding dalam rumah Anda terpasang dengan dua macam, yaitu untuk instalasi listrik rumah dan instalasi penangkal petir.
Pada dua sistem grounding ini memang harus dipisahkan pemasangannya dan berjarak paling tidak 10 meter. Koneksi grounding untuk instalasi listrik rumah terpasang di kWh meter PLN.
Grounding atau arde pada instalasi listrik berguna sebagai pencegah terjadinya kontak antara makhluk hidup dengan tegangan listrik yang terekspos akibat terjadi kegagalan isolasi. Grounding dalam rumah Anda terpasang dengan dua macam, yaitu untuk instalasi listrik rumah dan instalasi penangkal petir.
Pada dua sistem grounding ini memang harus dipisahkan pemasangannya dan berjarak paling tidak 10 meter. Koneksi grounding untuk instalasi listrik rumah terpasang di kWh meter PLN.
Pengertian Grounding atau Pembumian
Menurut Wikipedia - Grounding adalah suatu jalur langsung dari arus listrik menuju bumi atau koneksi fisik langsung ke bumi untuk menyalurkan arus listrik.
Dipasangnya koneksi grounding pada instalasi listrik adalah sebagai pencegahan terjadinya kontak antara makhluk hidup dengan tegangan listrik berbahaya yang terekspos akibat terjadi kegagalan isolasi.
Menurut PUIL 2000 (PUIL :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik) - dipakai istilah pembumian yang artinya penghubungan suatu titik sirkit listrik atau suatu penghantar yang bukan bagian dari sirkit listrik, dengan bumi menurut cara tertentu. PUIL adalah ketentuan atau persyaratan teknis yang diterapkan di Indonesia, dengan mengacu kepada standard internasional, dan dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik.
Dipasangnya koneksi grounding pada instalasi listrik adalah sebagai pencegahan terjadinya kontak antara makhluk hidup dengan tegangan listrik berbahaya yang terekspos akibat terjadi kegagalan isolasi.
Menurut PUIL 2000 (PUIL :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik) - dipakai istilah pembumian yang artinya penghubungan suatu titik sirkit listrik atau suatu penghantar yang bukan bagian dari sirkit listrik, dengan bumi menurut cara tertentu. PUIL adalah ketentuan atau persyaratan teknis yang diterapkan di Indonesia, dengan mengacu kepada standard internasional, dan dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik.
Fungsi Grounding dan Pembumian
Untuk keselamatan, grounding berfungsi sebagai penghantar arus listrik langsung ke bumi atau tanah saat terjadi kebocoran isolasi atau percikan api pada konsleting, misalnya kabel grounding yang terpasang pada badan/sasis alat elektronik seperti setrika listrik akan mencegah kita tersengat listrik saat rangkaian di dalam setrika bocor dan menempel ke badan setrika. Dalam instalasi penangkal petir, system grounding berfungsi sebagai penghantar arus listrik yang besar langsung ke bumi. meski sifatnya sama, namun pemasangan kabel grounding untuk instalasi rumah dan grounding untuk pernangkal petir pemasangannya harus terpisah.
Sebagai proteksi peralatan elektronik atau instrumentasi sehingga dapat mencegah kerusakan akibat adanya bocor tegangan. Pemasangan
Secara umum Kabel grounding terkoneksi di KWH meter PLN. Pada saat pemasangan listrik oleh petugas PLN maka kabel grounding akan dipasang ke KWH bahkan sampai penanaman pipa yang terpasang ke dalam tanah. Namun ada pula pemasangan grounding dilaksanakan oleh pekerja proyek perumahan, sehingga saat akan dipasang listrik oleh pihak PLN petugasnya tinggal menyambungkan kabel dari pipa yang telah terpasang ke bumi menuju KWH