PEKERJAAN DI BIDANG LISTRIK YANG PERLU ANDA KETAHUI

 

PELUANG KERJA BIDANG LISTRIK

PEKERJAAN DI BIDANG LISTRIK YANG PERLU ANDA KETAHUI

Peluang kerja serta Ruang lingkup pekerjaan konstruksi di bidang ketenagalistrikan itu sangat banyak sekali seperti bidang pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik sebagai perancang, peneliti, enjinir operasi dan pemeliharaan sistem dan peralatan tenaga listrik di instansi pemerintahan dan berbagai industri ketenagalistrikan. Tetapi masih banyak pertanyaan seperti : Apa saja pekerjaan ketenagalistrikan?, Apa jenis jenis pekerjaan bidang ketenagalistrikan?, sebutkan dan jelaskan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan. untuk menjawab pertanyaan diatas, berikut adalah peluang dan ruang lingkup pekerjaan dibidang ketenagalistrikan:

1. PEKERJAAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

  • PLTA
  • PLTD
  • PLTU
  • PLTG
  • PLTGU
  • PLTP
  • PLTMH
  • PL-ET

2. PEKERJAAN SISTEM TRANSMISI TENAGA LISTRIK

  • GITET
  • GITT
  • SUTET
  • SUTT
  • GIS TET/TT
  • SKLTT
  • SKTT

3. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

  • GD
  • SUTM
  • SKUTM
  • SKTM
  • SUTR
  • SKUTR
  • SKBA TM

4. PEKERJAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK

  • INSTALASI DOMESTIK
  • INSTALASI BANGUNAN DAN GEDUNG
  • INSTALASI INDUSTRI


5. Usaha jasa tenaga listrik (UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 16, Ayat 1) :

  • Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik.
  • Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik.
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
  • Pengoperasian instalasi tenaga listrik.
  • Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
  • Penelitian dan pengembangan.
  • Pendidikan dan pelatihan.
  • Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
  • Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
  • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan atau
  • Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

6. Usaha jasa konstruksi ( sesuai UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 4, Ayat 1) :

  • Usaha perencanaan konstruksi
  • Usaha pelaksanaan konstruksi
  • Usaha pengawasan konstruksi.
LihatTutupKomentar

Privasi