Ketentuan pemasangan PHB

PHB Listrik

Ketentuan pemasangan PHB

Pengertian dan fungsi PHB :

  1. Peralatan listrik yang berfungsi menerima energi listrik dari APP.
  2. Mendistribusikan dan mengontrol penyaluran energi listrik melalui sirkit cabang ke PHB cabang atau langsung melalui sirkit akhir ke beban yang berupa titik lampu dan melalui kotak kontak ( stop kontak) ke peralatan pemanfaatan listrik yang berada di dalam ruangan.

Ketentuan umum tentang PHB :

  1. Penataan PHB,
  2. Ruang pelayanan. lorong, dan emper untuk lalu lintas,
  3. Penandaan,
  4. Pemasangan sakelar masuk,
  5. Pemasangan sakelar keluar pada sirkit keluar PHB pada kondisi tertentu,
  6. Pengelompokan perelngkapan sirkit,
  7. Penempatan pengaman lebur, sakelar dan rel,
  8. Pemasangan pemisah,
  9. Jarak udara minimum. 

Penataan PHB :

  1. Dipasang dan ditata rapi dan teratur di tempat yang leluasa, sehingga memudahkan pencapaian, pengoperasian, pemeriksaan dan pemeliharaan,
  2. Penyambungan saluran masuk dan keluar harus menggunakan terminal, sehingga penyambungannya dengan komponen mudah, teratur dan nyaman.,
  3. Terminal kabel kendali harus terpisah dari terminal saluran daya,
  4. Sambungan dan hubungan penghantar harus memenuhi persyaratan,
  5. Penataan dan pemasangan komponen harus rapi dan mengikuti petunjuk pabrik,
  6. Semua mur-baut dan komponen dari logam yang berfungsi sebagai penghantar harus dilapisi logam pencegah karat untuk menjamin kontak listrik yang baik. 

Ruang pelayanan, lorong dan emper untuk lalu lintas, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Tinggi minimum 2 meter,
  2. Lebar minimum 0,75 meter untuk PHB TR dan 2 meter untuk PHB TM.
  3. Lebar minimum 1,5 meter, bila sisi kiri dan kanan ruang bebas terdapat instalasi listrik tanpa dinding pengaman.
  4. Tinggi minimum rel telanjang PHB TR terbuka melintang lorong ruang bebas 2,3 meter. 

Penandaan :

  • Tiap penghantar fasa, penghantar netral dan penghantar atau rel pembumian harus dapat dibedakan secara mudah dengan warna atau tanda lain sesuai ketentuan PUIL 2000.
  • Harus dipasang bagan listrik PHB yang mudah dilihat.
  • Terminal gawai kendali harus diberi tanda atau lambang yang jelas.
  • Tanda harus dipasang dengan jelas, tidak mudah dihapus sehingga terlihat pada kelompok mana perlengkapan disambungkan dan pada terminal mana setiap fasa dan netral dihubungkan. 

Pemasangan sakelar masuk :

  • Pada sisi penghantar masuk PHB yang berdiri sendiri, harus dipasang setidak-tidaknya satu sakelar, sedangkan pada setiap penghantar keluar, setidak-tidaknya dipasang satu proteksi arus (contoh : zekering patron/ pengaman lebur).
  • Sakelar masuk untuk memutuskan supplai PHB, harus mempunyai kemampuan minimum 10 Amper dan harus tidak kurang dari KHA penghantar masuk.
  • Sakelar masuk dapat diganti dengan pemisah, asalkan pada setiap sirkit keluar dipasang sakelar keluar. 

Pemasangan sakelar keluar pada sirkit keluar PHB, jika sirkit tersebut :

  1. Mensuplai 3 buah atau lebih PHB yang lain.
  2. Dihubungkan ke 3 buah atau lebih motor/ perlengkapan listrik yang lain berdaya lebih dari 1,5 KW.
  3. Dihubungkan ke 3 buah atau lebih kotak kontak, yang masing-masing mempunyai arus pengenal lebih dari 16 Amper.
  4. Mempunyai arus nominal 100 Amper atau lebih. 
PHB Utama fasa tiga adalah PHB yang mempunyai banyak sirkit keluar fasa tunggal dan fasa tiga, alat pengaman dan sakelar, harus dikelompokkan, sehingga memenuhi ketentuan :
  • Tiap kelompok melayani sebanyak-banyaknya enam buah sirkit.
  • Kelompok perlengkapan instalasi tenaga terpisah dari kelompok perlengkapan instalasi penerangan.
  • Kelompok perlengkapan fasa tunggal, fasa dua dan fasa tiga merupakan kelompok sendiri yang terpisah.

Penempatan pengaman lebur, sakelar dan rel :

  • Jika pengaman lebur dan sakelar kedua-duanya dipasang seri pada sirkit masuk atau sirkit keluar, sebaiknya pengaman lebur dipasang sesudah sakelar.
  • Jika pengaman lebur dan sakelar kedua-duanya terdapat pada sirkit keluar, sebaiknya pengaman lebur dipasang sesudah sakelar.
  • Kemampuan sakelar pada sirkit akhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan kemampuan pengaman lebur pada sirkit tersebut.

Pemasangan pemisah :

  • Dipasang di semua cabang dari sistem rel.
  • Dipasang di kedua sisi pemutus di tempat yang mungkin bertegangan.
  • Harus ada proteksi terhadap pengoperasian tidak sengaja, misal : dengan ruang terkunci, penggembokan rumah pemisah atau diberi interlock dengan pemutus beban atau pemutus sirkit.

Jarak udara minimum :

Untuk PHB yang ditata di tempat pemasangan, jarak minimum antar bagian yang bertegangan adalah 5 cm, ditambah 2/3 cm untuk setiap KV tegangan pengenalnya.
Untuk PHB rakitan pabrik, jarak udara minimum diatur dalam standar untuk PHB tersebut.

Ketentuan tentang kemampuan PHB :

  1. PHB harus mampu dibebani secara terus menerus dengan nilai arus, tegangan dan frequensi sesuai data pengenalnya tanpa mengalami kerusakan dan pengurangan umurnya.
  2. PHB harus tahan terhadap arus hubung pendek yang dapat timbul di dalamnya dengan cara memperhitungkan kerja gawai proteksi yang dipasang di depannya.
  3. Selungkup atau rumah PHB harus mampu menunjukkan unjuk kerja sesuai tingkat perlindungan yang dinyatakan (tingkat IP).

Ketentuan tentang penempatan (pemasangan PHB) :

  1. PHB harus ditata dan dipasang sedemikian, agar pemeliharaan dan pelayanan mudah dan aman dan mudah dicapai.
  2. PHB harus dipasang di tempat yang jelas terlihat, mudah dicapai dan harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan penerangan yang cukup.
  3. PHB – PHB tegangan menengah harus dipasang dalam ruang kerja listrik atau ruang kerja terkunci.
  4. PHB tertutup pasangan luar harus dipasang di tempat yang cukup tinggi, sehingga tidak akan terendam pada waktu banjir dan juga harus cukup kuat.

Ketentuan tentang pembumian PHB :

  1. Jika instalasi menggunakan sistem TNC (rel proteksi dipakai juga sebagai rel netral), rel proteksi dan rel netral PHB Utama harus dibumikan.
  2. Jika instalasi menggunakan sistem, dimana titik netral beban terpisah/ terisolasi dari bumi, maka hanya rel proteksi saja yang harus dibumikan.
  3. Jika pada PHB, sakelar pada saluran masuk dilengkapi dengan sakelar proteksi arus sisa, maka rel netral tidak boleh dibumikan.

Ketentuan PHB lainnya :

  1. Penghantar netral tidak boleh diputuskan.
  2. Pengaman lebur untuk arus pengenal 25 A atau kurang, harus diambil dari jenis D atau jenis lain yang sederajat.
  3. Pada pengaman lebur jenis berulir, penghantar fasa harus dihubungkan dengan kontak alas rumah patron.
  4. Untuk instalasi perumahan, lemari atau kotak hubung bagi harus dipasang, sekurang-kurangnya 1,5 m dari lantai.
  5. Sakelar, pemisah dan pemutus sirkit yang dipasang pada PHB, harus mempunyai kutub yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan banyaknya fasa yang digunakan. Semua fasa harus dapat dibuka dan ditutup secara serentak .

 

LihatTutupKomentar

Privasi