JADWAL MIGRASI TV ANALOG KE DIGITAL DISELURUH INDONESIA

 

JADWAL MIGRASI TV ANALOG KE DIGITAL DISELURUH INDONESIA

JADWAL MIGRASI TV ANALOG KE DIGITAL DISELURUH INDONESIA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan pemadaman siaran analog (analog switch off/ASO) di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.

Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi wkatu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.

Apa Itu TV Digital?

TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan sinyal digital dan sistem kompresi sehingga kualitas gambar dan suara yang dihasilka lebih baik.
Selama masa igrasi, kita tetap bisa menyaksikan siaran televisi analog, namun sangat disarankan untuk segera mengubah sinyal antena ke siaran digital.

Ciri TV Digital

Ciri TV digital seperti dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id adalah sebagai berikut:

1. Tidak Berbentuk Tabung

Ciri yang pertama yaitu bisa dilihat dari bentuknya. Televisi digital tidak berbentuk tabung. Ukurannya juga tidak besar dan beratnya relatif ringan. Umumnya televisi digital memiliki desain yang ramping dan tipis. Di televisi ini juga sudah menggunakan teknologi layar liquid-crystal display (LCD) atau light-emiiting diode (LED).

2. Memiliki Fitur Pencarian Siara Digital (DTV)

Meskipun demikian, layar tipis tidak menjadi jaminan televisi tersebut masuk dalam kategori TV digital. Sebab televisi digital harus dilengkapi dengan fitur yang mendukung.

Televisi digital harus memiliki fitur pencarian siaran digital atau DTV. Maka dari itu pengguna TV LED dan LCD biasa membutuhkan set top box (STB) DVB-T2 tambahan untuk bisa menyaksikan siaran TV digital.

Televisi digital umumnya sudah dilengkapi dengan fitur digital video broadcasting terrestrial second generation (DVB-T2). Teknologi tersebut diperlukan untuk menerima sinyal digital dan memungkinkan kita menyaksikan siaran tanpa anterna eksternal.

3. Kualitas Gambar dan Audio

Ciri TV digital selanjutnya yaitu bisa dilihat dari kualitas gambar dan audionya. Televisi digital menghadirkan gambar dengan resolusi high definition (HD) hingga 4k. Tak hanya itu, suara yang dihasikan juga lebih bagus sebab dilengkapi dengan teknologi surround sound termasuk Dolby Audio.

Perbedaan TV Analog dan Digital

Perbedaan Tv analog dan tv digital dapat kita lihat dari uraian dibawah ini:

1. Perbedaan sinyal tv analog dan digital

Perbedaan pertama bisa dilihat dari sinyal yang digunakan. Televisi analog hanya bisa menerima sinyal antena UHF. Maka dari itu televisi ini mudah mengalami gangguan, noise, hingga distorsi. Sedangkan untuk televisi digital sudah bisa memproses sinyal digital atau analog, sehingga minim gangguan.

2. Penerimaan Sinyal

Televisi analog sangat bergantung pada jarak dengan stasiun pemancar TV. Semakin jauh jaraknya maka antena akan semakin sulit menerima sinyal penyiaran. Akibatnya kualitas gambar menjadi menurun. Sementara itu, TV digital tidak bergantung pada jarak dengan pemancar TV. Jauh atau dekat televisi digital tetap bisa menerima sinyal dengan baik. Sehingga kualitas gambarnya tidak akan berubah meski jauh dari pemancar.

3. Jenis TV

TV analog identik dengan bentuk yang besar atau sering disebut sebagai TV tabung. Namun, ada juga TV analog yang berbentuk layar datar yang hanya bisa menangkap siaran analog. Televisi analog juga membutuhkan STB untuk bisa menerima siaran digital. Untuk televisi digital biasanya ditandai dengan adanya sistem pemancar DVB-T2. Smart TV dapat masuk dalam kelompok ini jika memiliki DVT yang bisa digunakan untuk mencari saluran televisi.

4. Fitur TV dan Kelebihan

TV analog tidak mempunyai fitur canggih. Sedangkan televisi digital memiliki layanan interaktif dan jadwal acara yang akan ditayangkan berikutnya. Layanan tersebut disebut juga sebagai electronic program guide. dengan layanan ini Anda bisa mendapatkan penjelasan terkait tayangan yang sedang disiarkan ataupun jadwal tayangan acara di channel yang ada pada televisi tersebut.

5. Kualitas gambar dan Suara

Perbedaan ini bisa menjadi cara mengetahui TV digital atau analog dengan mudah. Sebab televisi analog umumnya memiliki kualitas gambar dan audio yang kurang bagus. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika kualitas gambar sangat dipengaruhi oleh jarak televisi dengan stasiun pemancar. Sementara itu TV digital memiliki kualitas gambar dan audio yang lebih baik. Anda bisa menikmati gambar kualitas HD dengan suara yang baik.

Solusi Tv Analog ke digital bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bagi masyarakat pemilik TV analog (biasa,tabung) tidak perlu khawatir. Sebab, TV analog bisa dimanfaatkan menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat STB(set top box) yang sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV digital di Indonesia.

Kabar gembiranya, Pemerintah juga akan memberikan STB ini secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin di tanah air. Sehingga, masyarakat kategori tersebut dapat segera bermigrasi dari televisi analog ke digital dalam beberapa bulan ke depan.

"Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB. Mudah- mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus, yakni di Juli 2021 ini," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia melalui siaran virtual pada Rabu (23/6/2021).

Kementerian Kominfo memang sudah membuat program memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu dalam aturan pemerintah dan peraturan menteri, sebagai komitmen kuat pemerintah mendorong kebijakan ASO pada beberapa waktu ke depan. Dengan menambahkan alat STB, diharapkan khayalak luas sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran televisi digital. "Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik," ungkap Geryantika.

Geryantika menambahkan, pemberian STB itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo. Alokasi STB gratis itu dari penyelenggara multipleksing TV digital (MUX), sebagai bentuk komitmen penyelenggara MUX setelah berhasil memenangkan seleksi MUX siaran TV digital di 22 wilayah.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan, ada 6,8 juta keluarga miskin. Namun rencananya, pemberian STB ini hanya diberikan kepada keluarga yang tidak dan sudah memiliki televisi.

Jadwal Migrasi tv analog ke tv digital diseluruh indonesia

Berikut daerah-daerah yang dipadamkan sesuai dengan tahapannya merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo no.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Jadwal Migrasi tv analog ke digital Tahapan I (paling lambat 17 Agustus 2021)

  • Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
  • Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
  • Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang.
  • Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
  • Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Jadwal Migrasi tv analog ke digital Tahapan II (paling lambat 31 Desember 2021)

  • Aceh: Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Bireuen, Pidie Jaya.
  • Riau: Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Dumai.
  • Jawa Barat: Kabupaten/kota Garut, Cirebon, Ciamis,Pangandaran, Tasikmalaya, Cianjur, Majalengka, Sumedang.
  • Jawa Tengah: Kabupaten/kota Blora, Pekalongan, Pemalang , Tegal, Rembang, Pati, Jepara, Cilacap, Banyumas Purbalingga, Brebes.
  • Jawa Timur: Kabupaten/kota Sampang, Pamekasan, Sumenep, Situbondo, Banyuwangi, Pacitan.
  • Banten: Kabupaten Pandeglang.
  • Nusa Tenggara Timur: Kabupan/kota Timur Tengah Utara, Belu, Malaka.
  • Kalimantan Timur: Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan.

Jadwal Migrasi tv analog ke digital Tahapan III (Paling lambat 31 Maret 2022)

  • Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
  • Sumatra Utara: Kabupaten/Kota Karo, Simalungun, Asahan, Batu Bara, Permatasiantar, Tanjung Balai, Dairi dan Phakphak Barat.
  • Sumatra Barat: Kabupaten/Kota Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Padang, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, Pariaman. 
  • Jambi: Kabupaten/kota Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Sarolangun.
  • Sumatra Selatan: Kabupaten/Kota Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Palembang.
  • Bali:
  • Kabupaten/Kota Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng, dan Denpasar. 
  • Bengkulu: Kabupaten/kota Bengkulu Tengah dan Bengkulu. Lampung: Kabupaten/kota Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Bandar Lampung, dan Metro. 
  • Bangka Belitung: Kabupaten/kota Bangka Tengah dan Pangkal Pinang.
  • Jawa Timur: Kabupaten/Kota Lumajang, Jember, dan Bondowoso. Nusa Tenggara Barat: Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Mataram.
  • Nusa Tenggara Timur: Kabupaten/Kota Kupang.
  • Kalimantan Barat: Kabupaten/Kota Mempawah, Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
  • Kalimantan Selatan: Kabupaten/Kota Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Kota Baru, dan Tabalong.
  • Kalimantan Tengah: Kabupaten/Kota Pulang Pisau dan Palangkaraya.
  • Sulawesi Utara: Kabupaten/Kota Minahasa, Minahasa Utara, Manado, Bitung, dan Tomohon. 
  • Sulawesi Tengah: Kabupaten/Kota Parigi dan Palu. Sulawesi Selatan: Kabupaten/Kota Takalar, Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan dan Kota Makassar.
  • Sulawesi Tenggara: Kabupaten/Kota Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Kota Kendari.
  • Gorontalo:Kabupaten/Kota Gorontalo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
  • Sulawesi Barat: Kabupaten/Kota Mamuju.
  • Maluku: Kabupaten/Kota Seram Bagian Barat dan Ambon. 
  • Maluku Utara: Kabupaten/Kota Halmahera Barat dan Ternate.
  • Papua: Kabupaten/Kota Jayapura, Keerom dan Kota Jayapura.
  • Papua Barat: Kabupaten/Kota Sorong, Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
  • Riau: Kabupaten/Kota Kempar dan Pekanbaru.

Jadwal Migrasi tv analog ke digital Tahapan IV (paling lambat 17 Agustus 2022)

  • Sumatra Utara: Kabupaten/Kota Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Medan, Binjai dan Tebing Tinggi.
  • Sumatra Barat: Kabupaten/Kota Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan dan Payakumbuh. 
  • Riau: Kabupaten/Kota Pelalawan, Siak dan Kuantan Singingi.
  • Jambi: Kabupaten/KotaTanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo, Tebo dan Merangin.
  • Sumatra Selatan: Kabupaten/Kota Musi Banyuasin, Musi Rawas, Empat Lawang, Musi Rawas Utara, Lubuk Linggau, Muara Enim, Penukal Abab Lematang, Prabumulih, Lahat, Pagar Alam, Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Timur.
  • Lampung: Kabupaten/Kota Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, 
  • Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten/Kota Bangka, Bangka Barat. 
  • DKI Jakarta: Kota Adm. Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat,Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan. 
  • Jawa Barat: Kabupaten/Kota Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi. 
  • Jawa Tengah: Kabupaten/Kota Boyolali, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak, Semarang, Salatiga.
  • DIY Yogyakarta: Kabupaten/Kota Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Yogyakarta, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, dan Surakarta. 
  • Jawa Timur: Kabupaten/Kota Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Mojokerto dan Surabaya.
  • Nusa Tenggara Timur: Kabupaten/Kota Timor Tengah Selatan.
  • Kalimantan Barat: Kabupaten/Kota Bengkawang dan Singkawang.
  • Kalimantan Selatan: Kabupaten/Kota Tanah Laut, Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, dan Banjarbaru.
  • Kalimantan Tengah: Kabupaten/Kota Kotawaringin Timur dan Katingan.
  • Sulawesi Utara: Kabupaten/Kota Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu.
  • Sulawesi Tengah: Kabupaten/Kota Donggala, Poso, Tojo Una-Una.
  • Sulawesi Selatan: Kabupaten/Kota Luwu, Luwu Utara, Palopo, Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai.
  • Sulawesi Tenggara:  Kabupaten/Kota Muna, Muna Barat, Buton Tengah, dan Bau Bau.
  • Maluku Utara: Kabupaten/Kota Halmahera Selatan dan Tidore Kepulauan.

Jadwal Migrasi tv analog ke digital Tahapan V( paling lambat 2 November 2022)

  • Riau: Kabupaten/Kota Rokan Hilir, Indragiri Hilir.
  • Jambi: Kabupaten/Kota Kerinci dan Sungai Penuh.
  • Bangka Belitung:  Kabupaten/Kota Belitung dan Belitung Timur.
  • Jawa Barat: Kabupaten/Kota Sukabumi, Indramayu, Karawang, Purwakarta, dan Subang.
  • Jawa Tengah: Kabupaten/Kota Magelang, Temanggung, Kendal, Batang, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo.
  • Jawa Timur: Kabupaten/Kota Malang, Probolinggo, Batu, Tulungagung, Blitar, Kediri, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Magetan, dan Ngawi.
  • Banten:  Kabupaten/Kota Lebak.
  • Nusa Tenggara Barat: Kabupaten/Kota Dompu dan Bima.
  • Kalimantan Barat:  Kabupaten/Kota Sintang.
  • Sulawesi Utara: Kepulauan Sangihe.
  • Sulawesi Tengah: Kabupaten/Kota Toli Toli.
  • Sulawesi Selatan: Kabupaten/Kota Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrenkang, dan Pare Pare.
  • Maluku: Kabupaten/Kota Maluku Tenggara dan Tual.
  • Papua: Kabupaten/Kota Merauke, Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Mimika, Nabire, Biak Numfor, dan Supiori.
LihatTutupKomentar

Privasi