Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) sekarang mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik.
Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman, karena didalam NIDI tercantum data sebagai berikut :
- Lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik
- Badan usaha pemasang instalasi listrik
- Spesifikasi komponen material yang terpasang
- Gambar instalasi listrik.
NIDI dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa penyediaan tenaga listrik (IUJPTL) yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.
NIDI menjadi syarat untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman. Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, untuk itu penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL.
Manfaat NIDI bagi masyarakat ?
pemerintah dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan. Dengan adanya NIDI masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi listrik yang dimiliki. NIDI juga mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan Badan Usaha yang telah diterbitkan.
Tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL. Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh Dirjen Ketenagalistrikan tidak dipungut biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin.
Implementasi NIDI berdasarkan :
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Artikel ini bersumber dari ESDM dan semoga dapat memberi pengetahuan dan jawaban tentang apa itu Nomor Identitas Instalasi atau NIDI.
Cara mendapatkan NIDI, SLO dan lainnya, Silahkan klik pada link dibawah ini