LANGKAH PEKERJAAN DAN PEMASANGAN INSTALASI PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)

 

LANGKAH PEKERJAAN DAN PEMASANGAN INSTALASI PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)

PEKERJAAN DAN PEMASANGAN INSTALASI PJU

1.PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)

Langkah langkah Pemasangan Jaringan penerangan jalan umum
a. Pemasangan wedge (klem) dengan pengait bahan stainless steel ukuran standar. 

b. Penarikan jaringan kabel Jaringan Udara dari tiang ke tiang dengan beberapa
syarat yang meliputi :

  1. Kabel PJU tidak diperbolehkan sejajar rapat/bersinggungan dengan kabel kabel telekomunikasi
  2. Bila terdapat persilangan dengan kabel-kabel telekomunikasi maka jarak minimum kedua kabel adalah 30 cm
  3. Penarikan jaringan Kabel JU harus mengikuti dan sesuai dengan jaringan TR PLN (batas batas supply gardu distribusi) dengan lendutan maksimum 1,5 % dari jarak antar tiang/panjang kabel
  4. Pada setiap persimpangan jalan, maka penyambungan dari ujung ujung jaringan harus menggunakan tap connector sesuai standard
  5. Pada setiap ujung jaringan Kabel JU diharuskan menggunakan stoping bracket sedangkan setiap puntir diamankan oleh dop penutup.

2.PEKERJAAN PERAMBASAN/ PEMANGKASAN POHON

Untuk penarikan jaringan kabel udara yang terhalang oleh pohon atau tiang yang dipasang diantara pepohonan dan dapat mengganggu jaringan tersebut atau menutupi cahaya lampu PJU maka Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk melakukan atau pemangkasan pohon dengan mengadakan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait

3.KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

  • Kontraktor harus mengikutsertakan pekerja sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pada pekerjaan–pekerjaan yang mengandung resiko berbahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja.
  • Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat – syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas.
  • Keselamatan kerja dan Pertolongan Pertama, Penyedia jasa/barang harus mengadakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang berkunjung ketempat pekerjaan. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan mengenai Keselamatan Kerja yang berlaku.
  • Di lapangan Penyedia jasa/barang wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk P3K yang mudah dicapai dan menerapkan prinsip-prinsip K3.

4. GAMBAR RENCANA KERJA

  1. Gambar rencana dalam RKS dan risalah rapat penjelasan / Berita Acara penjelasan merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan mengikat tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  2. Gambar-gambar teknis menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan PJU yang di dalamnya dicantumkan besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi lainnya. Pengerjaan dan pemasangan, peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Gambar- gambar teknis dan dokumen kontrak harus menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan secara keseluruhan.
  3. Gambar-gambar ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan, pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi lokasi dan kemudahan jika peralatan sudah di operasikan.
  4. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada pemberi tugas/PPKom untuk mendapat persetujuan.
  5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib meneliti / memeriksa Gambar Perencanaan dan Spesifikasi Teknis, dan jika kontraktor menemukan kesalahan dalam gambar-gambar Perencanaan dan/atau spesifikasi teknisnya, maka Kontraktor wajib memberitahukan kepada PPKom secara tertulis untuk mendapatkan penjelasan sebelum masalah tersebut dilaksanakan di lapangan.
  6. Penyedia jasa harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Apabila ada perbedaan antara rencana dan kondisi harus disampaikan kepada Ahli, Direksi/Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
  7. Kontraktor wajib mengikuti/memenuhi semua persyaratan yang ditulis dalam buku ini, juga wajib memenuhi persyaratan umum yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
  8. Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi teknis maka Kontraktor wajib berkonsultasi dengan Pemberi Tugas. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi kontraktor untuk mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.
  9. Kontraktor harus membuat gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating serta harus diserahkan kepada PPKom/Pemberi tugas dijilid dan dilengkapi data isi dan data notasi.

Demikianlah contoh proses pekerjaan instalasi penerangan jalan umum, jika ingin menambah kekurangannya, silahkan tulis dikolom komentar agar dapat berbagi ilmu..terimakasih.

LihatTutupKomentar

Privasi