PROSES AANWIJZING DALAM LELANG BARANG DAN JASA

 

APA ITU AANWIJZING

APA ITU AANWIJZING

Aanwijzing merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda. yang artinya adalah indikasi, instruksi, rekomendasi, penugasan, persiapan, dan lain- lain.

Jika dala dunia tender atau lelang pengadaan barang dan jasa, "Aanwijzing ialah salah satu proses dalam pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan oleh kelompok Kerja atau Pejabat Pengadaan, dilaksanakan paling cepat 3 hari sejak tanggal pengumuman lelang, dengan tujuan untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa"

Aanwijzing ini akan membicarakan tentang detail pekerjaan atau proyek yang akan ditenderkan. Oleh karenanya, aanwijzing merupakan salah satu proses penting yang wajib diikuti oleh peserta tender. Jika tidak mengikuti aanwijzing, peserta tender dapat mengalami kesulitan dalam memahami proyek pengadaan barang dan jasa yang akan diikuti nantinya. Akibatnya, bisa saja Penyedia atau Rekanan tidak memenuhi ketentuan dokumen pengadaang barang dan jasa yang instruksikan, karena miss komunikasi dari penjelasan yang telah dilakukan dalam aanwijzing.

Dalam pemberian penjelasan aanwijzing, materi penjelasan yang disampaikan oleh panitia lelang barang dan jasa, biasanya antara lain :

  1. Ruang lingkup pekerjan 
  2. Metoda pemilihan
  3. Persyaratan dan tata cara penyampaian Dokumen Penawaran
  4. Administrasi dan teknis
  5. Anggaran biaya
  6. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  7. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran
  8. Batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
  9. Tata cara pembukaan Dokumen Penawaran
  10. Metoda evaluasi
  11. Hal-hal yang menggugurkan penawaran
  12. Jenis kontrak yang akan digunakan
  13. Ketentuan tentang penyesuaian harga
  14. Masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan
  15. Ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.

Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, gambar rencana, nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan.

Mengacu pada uraian tersebut di atas, maka calon Penyedia sudah seharusnya tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing yang telah diagendakan oleh panitia lelang. Dengan mengikuti kegiatan aanwijzing, peserta lelang akan memahami secara langsung substansi dokumen pengadaan serta perubahan-perubahannya. Sebagai upaya melengkapi pemahaman seperti yang dimaksud, maka kita juga perlu mencermati berita acara aanwijzing untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjelasan-penjelasan yang bersifat krusial yang terlewatkan pada saat mengikuti kegiatan
aanwijzing.

Mengabaikan kegiatan aanwijzing bisa berakibat fatal bagi calon Penyedia, yaitu dengan digugurkan sebagai peserta lelang karena tidak mengakomodir hal-hal yang telah disepakati bersama dalam aanwijzing meskipun secara substansi proposal yang diajukan sangat bagus.

LihatTutupKomentar

Privasi