Tugas konsultan Perencana dan wewenangnya dalam bidang kelistrikan
Konsultan Perencana listrik adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikal elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut tugas dan wewenang konsultan perencana dalam bidang elektrikal.
Tugas Konsultan Perencana bidang elektrikal
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah). Membuat gambar kerja pelaksanaan konstruksi elektrikal. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain elektrikal. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang atau instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
Wewenang Konsultan Perencana
Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar , sebaiknya konsultan perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor, untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu untuk mendapat pemecahan dari perencana. misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti.
Masalah lainya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai antara kontraktor dan konsultan perencana.