Apa Itu Bidang Ketenagalistrikan dan Undang Undang Ketenagalistrikan

 

Apa Itu Bidang Ketenagalistrikan

Apa Itu Bidang Ketenagalistrikan dan Undang Undang Ketenagalistrikan

BIDANG KETENAGALISTRIKAN

1.  Bidang Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang ketenagalistrikan.

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketenagalistrikan, mempunyai fungsi:

  • penyiapan dan perumusan kebijakan bidang ketenagalistrikan.
  • pelaksanaan kebijakan, evaluasi kelaikan teknik, usaha, keselamatan ketenagalistrikan serta perlindungan lingkungan tenaga listrik.
  • pengaturan pelayanan usaha tenaga listrik, harga tenaga listrik, tarif penjualan tenaga listrik dan hubungan komersial tenaga listrik, dan perlindungan konsumen listrik.
  • pelaksanaan bimbingan teknis di bidang ketenagalistrikan.
  • penyiapan rekomendasi teknis izin ketenagalistrikan.
  • pelaksanaan koordinasi bidang ketenagalistrikan.
  • pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang ketenagalistrikan.
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangketenagalistrikan.
  • pelaksanaan inventarisasi ketenagalistrikan. dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 10

1.  Seksi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan sebagaimana mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional teknis dan lingkungan ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan teknik, keselamatan, dan pelayanan usaha ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan lingkungan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik.
  • menyiapkan bahan inventarisasi, survey dan penelitian potensi ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan penyusunan data dan informasi ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan penyediaan listrik bagi masyarakat kurang mampu. dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.  Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengusahaan ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan kebijakan di bidang pengaturan, pelayanan usaha, harga, tarif tenaga listrik dan hubungan komersial tenaga listrik serta perlindungan konsumen listrik.
  • menyiapkan bahan evaluasi di bidang pengaturan dan usaha ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan rekomendasi teknis izin operasi dan surat keterangan terdaftar.
  • menyiapkan bahan rekomendasi usaha penyediaan tenaga listrik bukan badan usaha milik negara.
  • menyiapkan bahan rekomendasi teknis izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia dan informatika dari pemegang izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
  • menyiapkan bahan penetapan tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyedian tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yangditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
  • menyiapkan bahan rekomendasi teknis izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri.
  • menyiapkan bahan rekomendasi penetapan wilayah usaha ketenagalistrikan
  • menyiapkan bahan keputusan penugasan lembaga inspeksi teknis terakreditasi dari luar daerah untuk melaksanakan proses
  • penerbitan sertifikat laik operasi.
  • menyiapkan pelaksanaan pendampingan pengujian kelaikan teknis.
  • menyiapkan bahan nomor registrasi sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknis. dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

3.  Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksudmempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan standarisasi ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan tenaga teknik ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan usaha tenaga listrik, harga dan hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik.
  • menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan ketenagalistrikan.
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang ketenagalistrikan. dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

UNDANG UNDANG KETENAGALISTRIKAN

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya disebut UU Ketenagalistrikan) menyatakan bahwa ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Sedangkan yang disebut dengan tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagalistrikan. 

Pada dasarnya tujuan adanya pembangunan ketenagalistrikan yaitu untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Ketenagalistrikan. 

Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

Rakyat sebagai konsumen yang memanfaatkan listrik untuk kepentingan sehari-hari memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan sebagai berikut:

Konsumen berhak untuk:

1. mendapat pelayanan yang baik.
2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. dan
5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Konsumen wajib:

  • melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
  • menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen.
  • memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.
  • membayar tagihan pemakaian tenaga listrik. dan
  • menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.


Namun, dalam prakteknya masih terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam hal melaksanakan kewajiban masing-masing pihak, salah satunya yaitu pencurian aliran listrik. Pencurian terhadap aliran tenaga listrik dapat dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 53 UU Ketenagalistrikan yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 49 Undang undang ketenagalistirkan

Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51 ayat (3)Undang undang ketenagalistirkan

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 53 Undang undang ketenagalistirkan

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

LihatTutupKomentar

Privasi